Perlunya Perlindungan Hukum pada Guru
Oleh. Tukijo,S.Pd
Adalah Vivi Noviany guru bahasa Inggris
SD Regol 03 Kiansantang Garut Jawa Barat
ditahan sejak 18September 2011, dengan tuduhan penganiayaan pada salah
satu pengusaha pengembang. Lagi-lagi kasuistik hukum terhadap guru terjadi.
Jika ditelisik lebih jauh lagi, tiap hari banyak kasus yang terjadi pada guru.
Hal itu bisa dilihat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kasus –kasus
kepegawaian yang menyulut pada ranah korps guru jamak terjadi.
Persoalan Vivi Nosiany menambah daftar
kasus pendidik di Indonesia, sehingga memunculkan simpati baik dari siswa
maupun orangtua siswa. Tak ketinggalan juga istri wakil bupati Garut. Dengan
demikian, selama kasus itu belum diselesaikan secara hukum maka bisa dianggap
bahwa Vivi bersalah. Maka kebenaran hukum yang akan membuktikannya. Hanya saja,
di saat guru harus berhadapan dengan kasus hukum, di mana pendampingan dari korpsnya?
Misalnya saja BLH dari PGRI sebagai korps pegawai guru di Indonesia?
Kasus Vivi menjadi cermin bahwa
perlindungan hukum pada guru belum maksimal. Kasus serupa bisa saja terjadi
pada guru lain, untuk itu sebaiknya PGRI melalui Lembaga Bantuan Hukum di
tiap-tiap daerah segera melakukan pendampingan agar kasusnya tidak berlarut.
Jika kasus berlarut maka proses pembelajaran pun bisa kacau.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bisa
melakukan pendampingan agar kasus yang terjadi pada guru bisa dibackup.
Kasus yang sering terjadi dengan guru misalnya tuduhan kekerasan kepada anak
didik di sekolah, kasus dengan sejawat, kasus dengan orangtua siswa dan
sebagainya. Di saat seperti itu, maka peran LBH dari PGRI bisa diupayakan untuk
melakukan pembelaan hukum pada tersangka dari korps guru.
Kini di tiap ranting maupun satuan
pendidikan sebaiknya bisa dibentuk tim bantuan hukum untuk mengantisipasi kasus
serupa. Miris jika kasus guru dalam persoalan hukum terjadi, namun korps seakan
menutup mata. Selain itu, kasus semacam di atas, bisa menjadi pelajaran pada
oknum guru lain, supaya lebih berhati-hati. Kini wacana di masyarakat, guru
bukan lagi sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” namun pahlawan penuh jasa, seiring
dengan adanya sertifikasi. Hal ini bisa menjadikan kegamangan pada guru dalam
profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar