Mewujudkan UN yang Jujur dengan Format yang Baru.
Oleh. Tukijo, S.Pd
Pemerintah melalui Kemendiknas membuat kebijakan baru Ujian Nasional (UN). Kebijakan yang mengatur kriteria kelulusan 60 % dari UN dan 40 % dari sekolah. Sistem ini rencananya akan diterapkan mulai UN 2010/2011. Dengan melihat itu, maka asumsinya UN tidak lagi sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sedangkan sekolah diberikan kewenangan melalui porsi 40% tersebut. Hanya saja kali ini tidak akan ada ujian ulang, melainkan hanya ujian susulan bagi siswa yang berhalangan ikut UN pada jadwal yang telah ditentukan.
Mungkin cara ini yang dinamakan jalan tengah untuk menengahi masalah UN yang setiap tahunnya melanda. Jika benar regulasi itu akan diterapkan, maka kewenangan sekolah cukup strategis. Sebab sekolah pula yang tahu dan memiliki data konkret mengenai kemampuan siswanya. Sekolah tinggal menunggu aturan main atau POS (Standar Operasional Prosedur). Sampai saat ini satuan pendidikan sedang memverifikasi siswa yang akan ikut UN dan masuk DPT. Saat ini masih pada tahap Daftar Peserta Sementara (DPS).
Penentuan kelulusan yang rencananya akan diberlakukan menjadi sorotan masyarakat, termasuk guru sebagai pelaku di lapangan. Pada ranah satuan pendidikan, nilai raport juga akan dijadikan komponen yang akan diramu, sehingga siswa benar-benar harus memperhatikan nilai rapornya. Paling tidak nilai yang diperoleh di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran.
Di sisi lain nilai Ujian Sekolah (US) juga akan digunakan, sehingga prosentasenya sekitar 40% sesuai rencana. Banyak hal sebenarnya yang menjadi pertanyaan klasik pada dunia pendidikan kita. Dengan kewenangan sekolah 40% untuk kelulusan, bagaimana dengan kejujuran sekolah dalam proses kelulusan ini?
Kejujuran menjadi hal yang sangat mahal di negara kita. Bahkan kalau kita pahami, kejujuran menjadi bagian indikator aspek pendidikan karakter yang sedang digalakkan pemerintah. Seharusnya arah pendidikan ke sana. Bicara kejujuran siswa, kejujuran sekolah, dan sebagainya memang sangat subyektif. Jangan sampai adanya kewenangan 40 %, sekolah akan mengatrol nilai siswanya dan jor-joran. Ini menjadi hal yang kadang terjadi secara kasuistik saja. Namun dalam skala kecil hal itu bisa saja terjadi, sebab masing-masing satuan pendidikan dituntut untuk bisa meluluskan siswanya dengan target tertentu.
Menyusul informasi terbaru, bahwa ada kebijakan baru mata pelajaran yang di-UN-kan –IPA, Matematika, Bhs. Indonesia dan Bhs. Inggris—juga akan diujikan pada waktu ujian sekolah (US) secara tertulis. Artinya, untuk empat mata pelajaran tersebut, selain diujikan secara nasional, sebelumnya juga diujikan sekolah. Lagi-lagi guru mata pelajaran yang akan membuat soal-soalnya. Jika dibandingkan dari system yang lalu, untuk ujian nasional tahun ini kalkulasinya lebih banyak. Hanya perlu diperhatikan bahwa soal mapel UN yang diuji sekolahkan bobotnya lebih mudah. Hal ini dilakukan agar siswa sedikit merasa lebih enjoy. Formula baru ini menuntut kreatifitas dan kesiapan guru di masing-masing satuan pendidikan.
Selama ini ketika UN dijadikan patokan kelulusan, upaya sekolah pun sudah maksimal. Sekolah sejak awal sudah mempersiapkan siswanya, baik dari aspek akademik maupun mental spiritualnya. Dengan kebijakan yang baru ini, sebaiknya sekolah tetap bermain cantik dengan tetap mengacu pada Permendiknas dan POS yang ada. Tidak dipungkiri bahwa presentase kelulusan yang tinggi menjadi gengsi tersendiri bagi sekolah. Sehingga semua cara akan dilakukan untuk mendongkrak prestise itu.
Cara yang tidak boleh dilakukan tentu saja cara yang tidak sesuai POS dan melanggar norma kejujuran pelaksanaan kelulusan. Kita tidak boleh curiga terhadap satuan pendidikan yang ada. Meskipun diberi kewenangan 40%, bukan berarti serta merta sekolah akan bermain seenaknya saja. Untuk itu, pengawasan dan kontrol dari lembaga di atasnya (Dinas pendidikan), masyarakat, LSM sangat perlu dilakukan. Jangan sampai kewenangan 40% bisa menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan kita. Penulis percaya jika UN dilaksanakan dengan itikad yang baik, maka muara akhirnya juga akan baik.
Kewenangan sekolah 40% tetap berjalan sesuai peraturan yang ada,berdasarkan komponen uji kelulusan yang dibuat pemerintah. Sekolah diberi kewenangan 40% artinya bahwa proses kewenangan itu sudah dipikirkan matang oleh Kemendiknas. Kewenangan tersebut bisa dimakai sebagai ujian kejujuran sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Jangan sampai kewenangan itu dikotori oleh perilaku yang tidak sportif. Semoga.
Tukijo, S.Pd
Guru SMP N 17 Semarang
Hmm, sebuah tulisan yang panjang, namun sarat makna. Semoga bukan sekedar wacana dan retorika. Kejujuran mungkin faktor penentu utama berhasilnya sebuah sistem, apalagi pendidikan. Pendidikan bukankah tanggung jawab semua aspek? Saya jadi ingat kasus dipertaruhkannya sebuah kejujuran di sebuah sekolah dasar di surabaya. Dimanakah lagi kejujuran ketika seorang anak SD dipaksa harus memberikan contekan kepada teman-teman sekelasnya? Lalu pada perjalanannya kasus itu menjadi sebuah skandal memalukan dunia pendidikan.(monggo, linknya di sini: http://us.surabaya.detik.com/read/2011/06/19/230330/1663523/596/aksi-dukung-kejujuran-ala-siswa-sd-muhammadiyah-11 )
BalasHapusSemoga format baru yang sampeyan prosakan ini tidak sekedar semangat ganti rezim ganti sistem, menterinya ganti, kurikulum tetek bengek teknis-nya juga diganti.
Salam hangat dari koncomu sa'ndeso
ehheh jazakallah my friend
BalasHapus