Membaca Peluang Raperda Bahasa Jawa
Oleh. Tukijo, S.Pd
Rumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) muatan lokal bahasa Jawa sedang digodhok di DPRD Jawa Tengah. Raperda tersebut menjadi rumusan dan nantinya menjadi produk hukum bagi pelaksanaan muatan lokal di sekolah(SM 23/11/2011). Hal itu menjadi harapan masyarakat Jawa Tengah supaya bahasa Jawa tetap eksis. Selama ini pembelajaran bahasa Jawa diatur melalui SK Gubernur Jawa Tengah, sehingga dari segi hukum, belum memiliki kekuatan hukum yang kokoh. Maka dengan adanya inisiatif Raperda pendidikan bahasa jawa, ke depan setiap jenjang pendidikan tidak akan lagi memiliki alasan tidak mengajarkan bahasa Jawa.
Masa depan bahasa Jawa ditentukan oleh masyarakat penuturnya yang memiliki loyalitas tinggi. Dinamika dan pengaruh kosa kata bahasa asing kian deras dan menggerus bahasa jawa. Untuk itu, dengan disahkannya Raperda pendidikan oleh DPRD Jawa Tengah, akan ada payung hukum yang kuat. Lolosnya Raperda pendidikan bahasa jawa harus dilandasi semangat nguri-uri bahasa jawa sebagai bagian budaya dan bagian pendidikan karakter.
Raperda pendidikan bahasa jawa tidak lepas dari landasan yuridis dan historis bahasa jawa sebagai warisan budaya bangsa. Di sisi lain, bahasa jawa kian dijauhi oleh penuturnya sehingga muncullah bahasa Alay yang lebih gaul di kalangan penutur asli jawa. Jika demikian, maka tidak ada upaya lain kecuali kekuatan hukum yang mengaturnya semisal Perda pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari Raperda sekaligus pelestarian bahasa jawa dari pendidikan dasar hingga menengah, perlu dilakukan langkah-langkah konkret pertama dibentuknya dewan bahasa Jawa propinsi yang fungsi tugasnya akan mengawal dan melakukan monitoring evaluasi, penyusunan arah kebijakan pembinaan bahasa dan sastra jawa. Dewan bahasa Jawa ini bisa terdiri atas pakar bahasa, balai bahasa, peneliti, praktisi, guru bahasa jawa, birokrat, dan tokoh seni budaya yang ada. Keberadaan dewan bahasa bisa menjadi rujukan dan “markas” pembinaan kebahasaan.
Kedua, membangun pola kemitraan pembinaan bahasa jawa, antara pemerintah daerah, dinas pendidikan,sekolah dan pihak sponsor/masyarakat. Pola ini dibangun atas kesadaran supaya bahasa jawa tetap kokoh dan diminati sebagai kekayaan bangsa, khususnya di kalangan siswa. Karena siswa merupakan modal yang bisa diandalkan supaya memiliki kepedulian terhadap bahasa jawa.
Ketiga, Perda propinsi segera disosialisasikan ke daerah-daerah untuk segera disusun rencana aksi daerah dan rencana aksi sekolah (RAS). Adanya Perda pendidikan bahasa jawa mengikat ketentuan dan pola pembinaan kebahasaan sekaligus jika bersinggungan dengan anggaran yang bersumber dari APBD. Strategi ini diharapkan bisa menopang pelestarian bahasa jawa di jenjang sekolah maupun secara aplikatif di masyarakat.
Keempat, Perda pendidikan harus memuat kebijakan pengangkatan guru bahasa jawa di semua jenjang. Artinya Perda memberikan peluang yang besar supaya lulusan sarjana bahasa jawa bisa diserap. Di mana lagi mereka (sarjana bahasa jawa) akan mengajar jika tidak di wilayah Jawa Tengah?Nah, dengan muatan kebijakan tersebut, paling tidak akan menggairahkan kembali pembelajaran nilai-nilai bahasa jawa di sekolah, karena gurunya mencukupi dari segi kuantitas dan kualitas.
Dengan langkah-langkah tersebut, akan mendukung pelaksanaan Perda pendidikan bahasa jawa khususnya. Namun,yang tak kalah pentingnya yaitu kemauan politik pimpinan daerah, respon positif sekolah yang harus memberlakukan mulok bahasa jawa. Kita semua tidak rela jika bahasa jawa akan menemui ajalnya pada tahun-tahun mendatang. Kenyataannya masih ada sekolah yang enggan melaksanakan mulok bahasa jawa. Ada pula yang mengurangi jam bahasa jawa, ini bisa terjadi di sekolah-sekolah yang berlabel RSBI/SBI. Untuk itu, langkah dan kepedulian pemerintah melalui Perda sangat dinantikan.

Tukijo, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar