Selasa, 29 November 2011

ARTIKEL SOSIAL


TKW : Perempuan Terculik dan Terasing?

Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) bukan menjadi impian seseorang dalam hidupnya. Namun setelah era 90-an sampai sekarang gelombang buruh migran ini semakin deras. Beragam alasan melatarbelakangi mereka untuk merantau ke negeri orang. Namun, faktor ekonomi lah yang menjadikan mereka beramai-ramai menjadi buruh migran. Bukan dosa pula jika mereka melakukan hal ini. Yang jelas, selain individu juga factor ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri.
Cara pandang pragmatis diyakini menjadi hal yang kini lumrah terjadi. Banyak TKW yang pulang ke kampungnya dengan segepok uang lalu membangun rumah, atau membeli tanah dan sebagainya. Sehingga menjadikan yang lain merasa iri dan kemudian ingin mengikuti jejaknya. Pola hidup pragmatis itu yang kadang tanpa disadari calon TKW sehingga mereka terbius untuk sekadar menjadi TKW.
Namun coba kita lihat selain keberhasilan mendulum dollar, ada pula yang mengalami kegagalan. Mulai dari hukuman, gaji tidak dibayar dan sebagainya. Dalam permasalahan ini kita harus bisa melihatnya dengan kaca mata jernih, baik perpektif social maupun perspektif yang lain. Uurusan TKW beberapa dekade terakhir semakin banyak dibicarakan. Sehingga menyentil pemerintah untuk melakukan langkah strategis, lalu lahirlah satgas TKW.
Istilah wanita dalam konteks masyarakat kita pada zaman dulu, tentu masih pada paradok, wani ing tata atau konsep sosial ironisnya, wanita itu sekadar kanca wingking, cukup menjadi ibu rumah tangga. Pertanyaannya yaitu apakah komitmen ibu rumah tangga itu telah mengalami degradasi?Atau memang cara pandang wanita saat ini sudah berubah?Memang nilai-nilai social saat ini memberikan peluang bagi wanita Indonesia untuk berperan maksimal.
Dengan melihat banyaknya TKW yang sudah berumah tangga, bukan tidak mungkin ini menjadi fenomena pergeseran pola pikir dan sikap sosial wanita di daerah. Sikap hedonisnme, keterpaksaan ekonomi, dan gengsi sosial menjadi fenomena baru dalam tataran sosial masyarakat kita. Ironisnya, ada pula yang menjadi TKW dengan alasan untuk membayar utang yang mereka miliki.
Profesi TKW jika berhasil memang menjanjikan bahkan devisa negara dari TKW ini jumlahnya cukup banyak. Hal ini kontra diktif dengan upaya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi TKW dari pemerintah. Persoalan hukuman qishos dan sebagainya yang mendera para TKW, bukan hal yang mudah diselesaikan. Hal itu menyangkut tata hukum suatu negara. Nah, selama ini para calon TKW yang kurang persiapan bisa terjebak pada hal tersebut. Mereka sering pula tergiur dengan gaji besar. Padalah bekal yang mereka miliki kadang minim. Lihat saja misalnya di Cilacap dan Banyumas, sebagai salah satu wilayah penyumbang TKW cukup besar. Di daerah ini tak jarang para calon TKW yang hanya lulusan sekolah dasar bisa langsung berangkat. Ada pula yang masih di bawah umur dengan mengubah tanggal lahir di kartu keluarga (KK) semua bisa beres. Hal ini terjadi karena faktor kelemahan birokrasi. Misalnya peran lurah/kepala desa beserta perangkatnya yang meloloskan calon TKW.
Di sisi lain, BNP2TKI sebagai badan yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, sebaiknya lebih selektif dan transparan.Selama ini calon TKW yang berbasis di pedesaan kurang memahami alur yang ada selama ini. Mereka umumnya menjadi TKW karena tergiur oleh kemampuan marketing calo TKI/TKW. Jadi, jelas ada yang bermain di balik kasus-kasus yang membelit tenaga kerja kita saat ini.
Sikap pragmatis ternyata bisa membuat mereka terjebak pada kubangan dosa, kasus pembunuhan, tuduhan narkoba dan sebagainya. Ini yang kadang tidak disadari oleh mereka. Sisi lain juga kemampuan penguasaan bahasa yang minim akan membuat para TKW kebingungan ketika harus berkomunikasi. Ini menjadi kasus yang jamak terjadi sehingga ketika seorang TKW mengalami kasus, mereka kurang bisa memahami secara bahasa. Hal ini turut mempersulit mereka dalam proses perlindungan untuk menyewa pengacara dan sebagainya.
Paling tidak ke depan para TKW diberi pendidikan selain aspek penguasaan bahasa juga aspek keterampilan dan pemahaman hukum internasional negara yang akan dituju. Dari awal, para calon TKW bisa memahami hukum negara yang dituju. Di sisi lain pemerintah bisa memberikan perlindungan hukum kepada para TKW secara optimal.
Padahal jika kita runut, dengan latar belakang TKW sebagai ibu rumah tangga maka sebenarnya para TKW itu memiliki dua beban sekaligus. Pertama mereka memiliki tanggungjawab keluarga sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya. Dengan beban ekonomi yang mereka alami, maka menuntut mereka nekad menjadi TKW. Kedua, beban ketika mereka harus menjadi TKW dan dihadapkan kasus hukum. Ini akan menambah beban mereka karena dihadapkan pada kenyataan hukum yang jelas berbeda.
Para TKW sebenarnya pahlawan yang penuh beban kehidupan yang membutuhkan bantuan. Mereka pergi menjadi TKW bukan karena gengsi sosial di lingkungan tinggalnya, namun dalam kondisi keterpaksaan kesempatan memperoleh lapangan pekerjaan. TKW menjadi panglima dalam keluarganya sekaligus kekuatan ekonomi bangsa. Paling banyak tenaga kerja kita merupakan pembantu rumah tangga. Sisanya merupakan tenaga kerja professional yang jumlahnya lebih sedikit.Membiarkan TKW mengalami beban hukum, sama saja merongrong harkat wanita sebagai makhluk Tuhan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar