TKW
: Perempuan Terculik dan Terasing?
Menjadi Tenaga Kerja
Wanita (TKW) bukan menjadi impian seseorang dalam hidupnya. Namun setelah era
90-an sampai sekarang gelombang buruh migran ini semakin deras. Beragam alasan
melatarbelakangi mereka untuk merantau ke negeri orang. Namun, faktor ekonomi lah
yang menjadikan mereka beramai-ramai menjadi buruh migran. Bukan dosa pula jika
mereka melakukan hal ini. Yang jelas, selain individu juga factor ketersediaan
lapangan kerja di dalam negeri.
Cara pandang pragmatis
diyakini menjadi hal yang kini lumrah terjadi. Banyak TKW yang pulang ke
kampungnya dengan segepok uang lalu membangun rumah, atau membeli tanah dan
sebagainya. Sehingga menjadikan yang lain merasa iri dan kemudian ingin
mengikuti jejaknya. Pola hidup pragmatis itu yang kadang tanpa disadari calon
TKW sehingga mereka terbius untuk sekadar menjadi TKW.
Namun coba kita lihat
selain keberhasilan mendulum dollar, ada pula yang mengalami kegagalan. Mulai
dari hukuman, gaji tidak dibayar dan sebagainya. Dalam permasalahan ini kita
harus bisa melihatnya dengan kaca mata jernih, baik perpektif social maupun
perspektif yang lain. Uurusan TKW beberapa dekade terakhir semakin banyak
dibicarakan. Sehingga menyentil pemerintah untuk melakukan langkah strategis,
lalu lahirlah satgas TKW.
Istilah wanita dalam
konteks masyarakat kita pada zaman dulu, tentu masih pada paradok, wani ing tata atau konsep sosial
ironisnya, wanita itu sekadar kanca
wingking, cukup menjadi ibu rumah tangga. Pertanyaannya yaitu apakah
komitmen ibu rumah tangga itu telah mengalami degradasi?Atau memang cara
pandang wanita saat ini sudah berubah?Memang nilai-nilai social saat ini
memberikan peluang bagi wanita Indonesia untuk berperan maksimal.
Dengan melihat
banyaknya TKW yang sudah berumah tangga, bukan tidak mungkin ini menjadi
fenomena pergeseran pola pikir dan sikap sosial wanita di daerah. Sikap
hedonisnme, keterpaksaan ekonomi, dan gengsi sosial menjadi fenomena baru dalam
tataran sosial masyarakat kita. Ironisnya, ada pula yang menjadi TKW dengan
alasan untuk membayar utang yang mereka miliki.
Profesi TKW jika
berhasil memang menjanjikan bahkan devisa negara dari TKW ini jumlahnya cukup
banyak. Hal ini kontra diktif dengan upaya perlindungan hukum dan jaminan sosial
bagi TKW dari pemerintah. Persoalan hukuman qishos
dan sebagainya yang mendera para TKW, bukan hal yang mudah diselesaikan. Hal itu
menyangkut tata hukum suatu negara. Nah, selama ini para calon TKW yang kurang
persiapan bisa terjebak pada hal tersebut. Mereka sering pula tergiur dengan
gaji besar. Padalah bekal yang mereka miliki kadang minim. Lihat saja misalnya
di Cilacap dan Banyumas, sebagai salah satu wilayah penyumbang TKW cukup besar.
Di daerah ini tak jarang para calon TKW yang hanya lulusan sekolah dasar bisa
langsung berangkat. Ada pula yang masih di bawah umur dengan mengubah tanggal
lahir di kartu keluarga (KK) semua bisa beres. Hal ini terjadi karena faktor
kelemahan birokrasi. Misalnya peran lurah/kepala desa beserta perangkatnya yang
meloloskan calon TKW.
Di sisi lain, BNP2TKI
sebagai badan yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan perekrutan tenaga
kerja ke luar negeri, sebaiknya lebih selektif dan transparan.Selama ini calon
TKW yang berbasis di pedesaan kurang memahami alur yang ada selama ini. Mereka
umumnya menjadi TKW karena tergiur oleh kemampuan marketing calo TKI/TKW. Jadi,
jelas ada yang bermain di balik kasus-kasus yang membelit tenaga kerja kita
saat ini.
Sikap pragmatis
ternyata bisa membuat mereka terjebak pada kubangan dosa, kasus pembunuhan,
tuduhan narkoba dan sebagainya. Ini yang kadang tidak disadari oleh mereka.
Sisi lain juga kemampuan penguasaan bahasa yang minim akan membuat para TKW
kebingungan ketika harus berkomunikasi. Ini menjadi kasus yang jamak terjadi
sehingga ketika seorang TKW mengalami kasus, mereka kurang bisa memahami secara
bahasa. Hal ini turut mempersulit mereka dalam proses perlindungan untuk
menyewa pengacara dan sebagainya.
Paling tidak ke depan
para TKW diberi pendidikan selain aspek penguasaan bahasa juga aspek keterampilan
dan pemahaman hukum internasional negara yang akan dituju. Dari awal, para
calon TKW bisa memahami hukum negara yang dituju. Di sisi lain pemerintah bisa
memberikan perlindungan hukum kepada para TKW secara optimal.
Padahal jika kita
runut, dengan latar belakang TKW sebagai ibu rumah tangga maka sebenarnya para
TKW itu memiliki dua beban sekaligus. Pertama
mereka memiliki tanggungjawab keluarga sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya.
Dengan beban ekonomi yang mereka alami, maka menuntut mereka nekad menjadi TKW.
Kedua, beban ketika mereka harus
menjadi TKW dan dihadapkan kasus hukum. Ini akan menambah beban mereka karena
dihadapkan pada kenyataan hukum yang jelas berbeda.
Para TKW sebenarnya
pahlawan yang penuh beban kehidupan yang membutuhkan bantuan. Mereka pergi
menjadi TKW bukan karena gengsi sosial di lingkungan tinggalnya, namun dalam
kondisi keterpaksaan kesempatan memperoleh lapangan pekerjaan. TKW menjadi
panglima dalam keluarganya sekaligus kekuatan ekonomi bangsa. Paling banyak
tenaga kerja kita merupakan pembantu rumah tangga. Sisanya merupakan tenaga
kerja professional yang jumlahnya lebih sedikit.Membiarkan TKW mengalami beban
hukum, sama saja merongrong harkat wanita sebagai makhluk Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar