Ultimatun
Penghentian Anggaran untuk RSBI, Perlukah?
Seruan
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengenai usulan
penghentian anggaran pada sekolah yang
berlabel RSBI maupun SBI menjadi alternatif lain di tengah borosnya anggaran
negara (SM, 29/10/2011). Meskipun setahun terakhir bantuan untuk RSBI/ SBI
sudah dikurangi, namun tetap saja terkesan pembiaran anggaran sehingga tetap
saja biaya sekolah di RSBI/SBI tidak terjangkau oleh siswa yang kurang mampu. Lalu,
jika anggaran untuk RSBI dan SBI itu dihentikan, apa jadinya?
Undang-undang
pendidikan nasional (UU Sisdiknas) memang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah
menyelenggarakan satuan pendidikan setaraf internasional. Pasal ini kadang
mengalami multitafsir, sehingga apa pun yang dilakukan oleh daerah dan RSBI/SBI
akan menjadi sah jika bersinggungan dengan anggaran.
Jika
RSBI dan SBI tetap saja mendapatan kucuran dana segar oleh negara, sedangkan
kualitas stagnan, serta keterjangkauan oleh masyarakat kecil juga naif, maka
pemerintah perlu mengevaluasi kembali. Anggaran negara untuk penyelenggaraan
RSBI dan SBI perlu ditata ulang sesuai pagunya. Paling tidak ini akan menghemat
anggaran negara, terutama departemen pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud)
Selama
ini SRBI/SBI mendapatkan kucuran dana yang jumlahnya miliyaran, dan tentu saja
dengan dalih peningkatan anggaran dan kualitas pendidikan yang ada. Namun
ketika sekolah semacam ini menarik sumbangan, tetap saja disahkan. Inikah
keadilan dan pemerataan pendidikan saat ini?
Di
sisi lain, jika benar pemerintah akan menerapkan wajib belajar 12 tahun, maka
tidak sedikit anggaran negara yang dikucurkan. Wajar 12 tahun menjadi
alternatif jika pemerataan pendidikan bisa dilakukan. Namun, jika masih ada
kesan diskriminasi anggaran antara sekolah RSBI/SBI, SSM/RSSN, sekolah swasta
dan sekolah negeri reguler, tentu ini menjadi keniscayaan pendidikan wajar 12
tahun.
Konkretnya,
pemerintah perlu menghemat anggaran untuk RSBI/SBI. Tidak sulit pula jika
RSBI/SBI sudah berhasil dan mandiri, tentu saja bisa mencari mitra ketiga dalam
upaya penyokong dana operasional sekolah.
Konsekuensi dari upaya penghematan ini dalam rangka evaluasi anggaran
untuk pemerataan pendidikan saat ini.
Selain itu, anggaran yang besar perlu juga kini untuk dishare dengan
pembinaan kebudayaan yang saat ini didengungkan kembali.
Selain
itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud perlu mendesain penyaluran anggaran
dalam bentuk block grant, sehingga masing-masing bisa dibagikan sesuai
anggaran yang ada. Sehingga, sekolah dan guru yang berada di lapangan akan
merasa jelas. Karena kejelasan penggunaan anggaran dan transparansinya menjadi
PR bagi sekolah, dan pemerintah pusat dan daerah.
Oleh. Tukijo,
S.Pd
Guru SMPN 17
Semarang
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar