Senin, 28 November 2011

ARTIKEL PENDIDIKAN

Ultimatun Penghentian Anggaran untuk RSBI, Perlukah?

Seruan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengenai usulan penghentian  anggaran pada sekolah yang berlabel RSBI maupun SBI menjadi alternatif lain di tengah borosnya anggaran negara (SM, 29/10/2011). Meskipun setahun terakhir bantuan untuk RSBI/ SBI sudah dikurangi, namun tetap saja terkesan pembiaran anggaran sehingga tetap saja biaya sekolah di RSBI/SBI tidak terjangkau oleh siswa yang kurang mampu. Lalu, jika anggaran untuk RSBI dan SBI itu dihentikan, apa jadinya?
Undang-undang pendidikan nasional (UU Sisdiknas) memang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan satuan pendidikan setaraf internasional. Pasal ini kadang mengalami multitafsir, sehingga apa pun yang dilakukan oleh daerah dan RSBI/SBI akan menjadi sah jika bersinggungan dengan anggaran.
Jika RSBI dan SBI tetap saja mendapatan kucuran dana segar oleh negara, sedangkan kualitas stagnan, serta keterjangkauan oleh masyarakat kecil juga naif, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali. Anggaran negara untuk penyelenggaraan RSBI dan SBI perlu ditata ulang sesuai pagunya. Paling tidak ini akan menghemat anggaran negara, terutama departemen pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud)
Selama ini SRBI/SBI mendapatkan kucuran dana yang jumlahnya miliyaran, dan tentu saja dengan dalih peningkatan anggaran dan kualitas pendidikan yang ada. Namun ketika sekolah semacam ini menarik sumbangan, tetap saja disahkan. Inikah keadilan dan pemerataan pendidikan saat ini?
Di sisi lain, jika benar pemerintah akan menerapkan wajib belajar 12 tahun, maka tidak sedikit anggaran negara yang dikucurkan. Wajar 12 tahun menjadi alternatif jika pemerataan pendidikan bisa dilakukan. Namun, jika masih ada kesan diskriminasi anggaran antara sekolah RSBI/SBI, SSM/RSSN, sekolah swasta dan sekolah negeri reguler, tentu ini menjadi keniscayaan pendidikan wajar 12 tahun.
Konkretnya, pemerintah perlu menghemat anggaran untuk RSBI/SBI. Tidak sulit pula jika RSBI/SBI sudah berhasil dan mandiri, tentu saja bisa mencari mitra ketiga dalam upaya penyokong dana operasional sekolah.  Konsekuensi dari upaya penghematan ini dalam rangka evaluasi anggaran untuk pemerataan pendidikan saat  ini. Selain itu, anggaran yang besar perlu juga kini untuk dishare dengan pembinaan kebudayaan yang saat ini didengungkan kembali.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud perlu mendesain penyaluran anggaran dalam bentuk block grant, sehingga masing-masing bisa dibagikan sesuai anggaran yang ada. Sehingga, sekolah dan guru yang berada di lapangan akan merasa jelas. Karena kejelasan penggunaan anggaran dan transparansinya menjadi PR bagi sekolah, dan pemerintah pusat dan daerah.


Oleh. Tukijo, S.Pd
Guru SMPN 17 Semarang



.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar