Senin, 28 November 2011

ARTIKEL BUDAYA


Merumuskan Semangat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah
Oleh. Tukijo, S.Pd

Pemerintah akhirnya menyadari betapa kebudayaan dan character building itu sangat penting bagi pembangunan manusia Indonesia. Kesadara itu lahir dalam fase rhesufle cabinet Indonesia bersatu jilid II yang disampaikan presiden beberapa waktu lalu. Laiknya tradisi rutin pergantian istilah dan pergantian  nama menteri pendidikan kerap terjadi. Jika sebagian optimis, sebagian lagi pasti ada yang biasa saja atau bahkan merasa optimis menyikapinya. Lalu bagaimana sekolah meresponnya?
Kita pernah hidup di zaman orde baru, dan mengenal istilah menteri pendidikan dan kebudayaan, akronim itu lekat dalam ingatan kita. Lalu ketika reformasi bergulir, bergantilah menjadi kementrian pendidikan nasional (Kemendiknas). Tak hanya itu, istilah SMA pernah berubah menjadi SLTA dan SMU,lalu SMP menjadi SLTP pernah pula SMTP. Perubahan nama itu bisa dikatakan sekadar merubah pepesannya saja (bungkus) namun secara substansial yang diharapkan kalangan pendidikan dan masyarakat, tentu perubahan kualitas pendidikan.
Dalam perubahan yang dilakukan saat ini, ada 2 (dua) pilar pembangunan manusia Indonesia, pertama pendidikan (education) yang meliputi ranah afektif, kognitif dan psikomotorik. Ranah ini bertujuan merubah paradigm piker dan mindset manusia. Agar pola piker mampu melahirkan teori dan inovasi guna menunjang kemajuan peradana. Namun arah itu seakan telah melenceng dari tujuan pendidikan nasional yang mencakup ranah lain.
Pendidikan seakan dipisahkan dari ranah kebudayaan, bukankah peserta didik hidup dalam kerangka budaya?Budaya rumah (keluarga), budaya masyarakat dan budaya sekolah?Kita perlu ingat, bahwa sekolah sebenarnya miniature masyarakat yang kompleks dan sarat nilai. Di sanalah sebaiknya kita perhatikan pola kehidupan yang dipernakan oleh peserta didik dan karakter budaya yang ada, tentu saja disokong dengan kualitas karakter pendidik yang baik.
Ranah kedua, yaitu kebudayaan yang pernah jaya pada fase Ki Hajar Dewantara atau akrab RM, Soewardi Soerjaningrat kala itu. Konsepsi ing ngarsa asung tuladha, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani, melahirkan manusia yang cerdas sekaligus memiliki unggah-ungguh yang baik. Nilai itu jika diadospi dan dilinearkan dengan falsafah hidup manusia jawa bisa menjadi: ajining dhiri saka lathi, ajining raga ing busana, ajining awak ana ing tumindhak. Nah, pendidikan dan kebudayaan sebenarnya dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Jika selama ini kebudayaan menjadi satu dengan pariwisata, seakan pemerintah mengartikan bahwa nilai kebudayaan itu sesuatu yang bisa melahirkan profet oriented. Sangat tepat jika pariwisata digabung dengan istilah ekonomi kreatif. Bahkan dalam kebudayaan pun mampu melahirkan hal-hal yang berbau profet.
Sekolah memiliki kewenangan yang luas untuk menerjemahkan konsep kebudayaan yang saat ini menjadi platform baru kementrian pendidikan kita, yaitu kementrian pendidikan dan kebudayaan. Arti pendidikan sudah jelas bagi sekolah, pendidikan diejawentahkan dalam desain sebaran kurikulum dan mata pelajaran. Hanya saja selama ini porsi kebudayaan masih sedikit. Pemerintah menyadarinya sehingga lahirlah kembali istilah pendidikan kebudayaan itu.
Perubahan istilah tersebut, akan berdampak pada nama kop surat, nama papan kantor dan pernak-pernik pendidikan lainnya. Ini konsekuensi logis dari sebuah kebijakan pemerintah. Dengan kebijakan baru ini, maka sekolah harus pandai mendesain ulang dalam cetak biru (blue print) rencana aksi sekolah (RAS) yang menitikberatkan pada sekolah yang berkebudayaan. Selama ini Ujian Nasional (UN) seakan “didewakan“ sehingga sekadar nilai otak saja yang ditonjolkan sedangkan nilai luhur sikap, kebudayaan masih minim.
Lihat saja, istilah sekolah dengan label RSBI/SBI muncul dan lahir seiring amanat undang-undang pendidikan nasional dan sejak perubahan menjadi Kemendiknas. Nah, sekarang RSBI/SBI bermunculan bagai jamur dimusim hujan. Persoalannya saat ini adalah mampukah pemerintah membangun kebijakan riil dengan merintis sekolah berbasis kebudayaan?
Harapan masyarakat kini tentu saja melirik pada potensi lokal (local wisdom) untuk mengembalikan roh pendidikan kita. Seiring dengan kebijakan perubahan kemendikbu, sebaiknya pemerintah memegang komitmen perubahan dalam jagad pendidikan. Penulis sangat mendukung jika sekolah merumuskan ulang konsep pendidikan kebudayaan. Selama ini perihal kebudayan diartikan sempit dengan mencatumkan 2 jam mata pelajaran seni budaya (SBK). Tentu saja aksi tersebut masih jauh dari harapan pembangunan kebudayaan yang lebih luas. Sekolah perlu kembali menggiatkan kegiatan aksi kebudayaan lokal, melalui ranah intrakurikuler, selaras dengan pendidikan karakter saat ini dan melalui aktifitas ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler memiliki potensi luas bagi sekolah untuk kembali membangkitkan kegiatan pengembangan kebudayaan di sekolah.
Kebijakan reshufle ditanggapi oleh pengamat pendidikan Arief Rachman yang mendukung dikembalikannya urusan kebudayaan menjadi domain kewenangan Kementrian Pendidikan Nasional. Menurutnya pendidikan dan kebudayaan seperti pohon ilmu yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan. Akan tetapi Arief menekankan yang harus dipertegas dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah konsep dan filosofisnya(Kompas.Com, 18/10/2011)
Dalam masyarakat kita, pendidikan lahir dan batin menjadi domain subcultural kebudayaan yang penting. Bahkan ada istilah lain bahwa kebudayaan itu bisa yang bersifat tuntunan dan tontonan. Bukti kebudayaan bisa dipisahkan menjadi budaya dalam arti riil atau fisik; candi, artefak, naskah kuno dan sebagainya. Budaya juga bisa diartikan dalam arti softskiil, karya sikap adiluhung atau yang saat ini dikenal dengan istilah pendidikan karakter.
Sejalan dengan pemberlakuan pendidikan karakter, kebijakan kewenangan bidang kebudayaan kembali dengan pendidikan diharapkan bisa menopang keberhasilan dalam dunia pendidikan. Konsep ini diyakini oleh pemerintah dan sebaiknya diikuti oleh sekolah. Pada tingkat lokal, sekolah bisa menekankan kembali arti penting kebudayaan dalam arti seluas-luasnya guna pendidikan manusia Indonesia seutuhnya. Format strategis perlu dibuat oleh dinas pendidikan dan kebudayaan yang kemudian diteruskan ke satuan pendidikan.
Regulasi melalui perubahan nama Kemendikbud membawa dampak pada rencana aksi sekolah. Sekolah harus kembali pada khitah kebudayaan dalam  proses pendidikannya. Sinyal baik ini perlu direspon oleh guru. Guru harus mampu menggali kembali nilai budaya lokal yang bisa diterapkan pada ranah sekolah. Sehingga siswa akan bisa mengadopsi sekaligus memiliki tata perilaku yang santun.
Langkah strategis yang bisa dilakukan yaitu, pertama dinas bersama sekolah duduk satu meja merumuskan langkah strategis guna pendidikan kebudayaan. Upaya ini membutuhkan keseriusan dan komitmen dinas, guru dan siswa serta komite sekolah. Kedua, sekolah menggali kembali kompetensi dasar pendidikan kebudayaan. Langkah itu melibatkan aktifitas guru melalui penyadaran untuk merumuskan dan mengajarkan nilai budaya. Ketiga, pemerintah perlu kembali memperbanyak buku-buku kebudayaan. Kita pernah mengalami pada waktu ramai-ramainya semangat Inpres  1975 droping buku bacaan kebudayaan sangat banyak. Namun, saat ini kita merasakan kekeringan akan buku kebudayaan. Kini seiring semangat perubahan pendidikan kebudayaan, maka pemerintah, pakar dan penerbit perlu kerja sama untuk mempu kembali menggugah semangat buku-buku kebudayaan.
Di sisi lain, pemerintah dan sekolah perlu menyusun format kembali, agar KTSP dan pendidikan kebudayaan lokal bisa diwadahi. Sekolah dan guru perlu melakukan action yang bisa menempatkan arti pendidikan berbudaya. Karena pendidikan berbudaya saat ini akan relevan dengan pendidikan  budaya dan karakter bangsa(PBKB). Sehingga harapan menciptakan masyarakat madani akan bisa dilakukan.




Oleh. Tukijo, S.Pd
Guru SMP Negeri 17 Semarang
===============================================================



Tidak ada komentar:

Posting Komentar