Merumuskan
Semangat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah
Oleh.
Tukijo, S.Pd
Pemerintah akhirnya
menyadari betapa kebudayaan dan character
building itu sangat penting bagi pembangunan manusia Indonesia. Kesadara
itu lahir dalam fase rhesufle cabinet Indonesia bersatu jilid II yang
disampaikan presiden beberapa waktu lalu. Laiknya tradisi rutin pergantian
istilah dan pergantian nama menteri
pendidikan kerap terjadi. Jika sebagian optimis, sebagian lagi pasti ada yang
biasa saja atau bahkan merasa optimis menyikapinya. Lalu bagaimana sekolah
meresponnya?
Kita pernah hidup di
zaman orde baru, dan mengenal istilah menteri pendidikan dan kebudayaan,
akronim itu lekat dalam ingatan kita. Lalu ketika reformasi bergulir,
bergantilah menjadi kementrian pendidikan nasional (Kemendiknas). Tak hanya
itu, istilah SMA pernah berubah menjadi SLTA dan SMU,lalu SMP menjadi SLTP
pernah pula SMTP. Perubahan nama itu bisa dikatakan sekadar merubah pepesannya
saja (bungkus) namun secara substansial yang diharapkan kalangan pendidikan dan
masyarakat, tentu perubahan kualitas pendidikan.
Dalam perubahan yang
dilakukan saat ini, ada 2 (dua) pilar pembangunan manusia Indonesia, pertama
pendidikan (education) yang meliputi
ranah afektif, kognitif dan psikomotorik. Ranah ini bertujuan merubah paradigm
piker dan mindset manusia. Agar pola piker mampu melahirkan teori dan inovasi
guna menunjang kemajuan peradana. Namun arah itu seakan telah melenceng dari
tujuan pendidikan nasional yang mencakup ranah lain.
Pendidikan seakan
dipisahkan dari ranah kebudayaan, bukankah peserta didik hidup dalam kerangka
budaya?Budaya rumah (keluarga), budaya masyarakat dan budaya sekolah?Kita perlu
ingat, bahwa sekolah sebenarnya miniature masyarakat yang kompleks dan sarat
nilai. Di sanalah sebaiknya kita perhatikan pola kehidupan yang dipernakan oleh
peserta didik dan karakter budaya yang ada, tentu saja disokong dengan kualitas
karakter pendidik yang baik.
Ranah kedua, yaitu
kebudayaan yang pernah jaya pada fase Ki Hajar Dewantara atau akrab RM,
Soewardi Soerjaningrat kala itu. Konsepsi ing
ngarsa asung tuladha, ing madya mangun karsa dan tut wuri handayani, melahirkan manusia yang cerdas sekaligus
memiliki unggah-ungguh yang baik. Nilai itu jika diadospi dan dilinearkan
dengan falsafah hidup manusia jawa bisa menjadi: ajining dhiri saka lathi, ajining raga ing busana, ajining awak ana ing
tumindhak. Nah, pendidikan dan kebudayaan sebenarnya dua hal yang tidak
bisa dipisahkan. Jika selama ini kebudayaan menjadi satu dengan pariwisata,
seakan pemerintah mengartikan bahwa nilai kebudayaan itu sesuatu yang bisa
melahirkan profet oriented. Sangat
tepat jika pariwisata digabung dengan istilah ekonomi kreatif. Bahkan dalam
kebudayaan pun mampu melahirkan hal-hal yang berbau profet.
Sekolah memiliki
kewenangan yang luas untuk menerjemahkan konsep kebudayaan yang saat ini
menjadi platform baru kementrian
pendidikan kita, yaitu kementrian pendidikan dan kebudayaan. Arti pendidikan
sudah jelas bagi sekolah, pendidikan diejawentahkan dalam desain sebaran
kurikulum dan mata pelajaran. Hanya saja selama ini porsi kebudayaan masih
sedikit. Pemerintah menyadarinya sehingga lahirlah kembali istilah pendidikan
kebudayaan itu.
Perubahan istilah
tersebut, akan berdampak pada nama kop surat, nama papan kantor dan
pernak-pernik pendidikan lainnya. Ini konsekuensi logis dari sebuah kebijakan
pemerintah. Dengan kebijakan baru ini, maka sekolah harus pandai mendesain
ulang dalam cetak biru (blue print)
rencana aksi sekolah (RAS) yang menitikberatkan pada sekolah yang
berkebudayaan. Selama ini Ujian Nasional (UN) seakan “didewakan“ sehingga
sekadar nilai otak saja yang ditonjolkan sedangkan nilai luhur sikap,
kebudayaan masih minim.
Lihat saja, istilah
sekolah dengan label RSBI/SBI muncul dan lahir seiring amanat undang-undang
pendidikan nasional dan sejak perubahan menjadi Kemendiknas. Nah, sekarang
RSBI/SBI bermunculan bagai jamur dimusim hujan. Persoalannya saat ini adalah
mampukah pemerintah membangun kebijakan riil dengan merintis sekolah berbasis
kebudayaan?
Harapan masyarakat kini
tentu saja melirik pada potensi lokal (local
wisdom) untuk mengembalikan roh pendidikan kita. Seiring dengan kebijakan
perubahan kemendikbu, sebaiknya pemerintah memegang komitmen perubahan dalam
jagad pendidikan. Penulis sangat mendukung jika sekolah merumuskan ulang konsep
pendidikan kebudayaan. Selama ini perihal kebudayan diartikan sempit dengan
mencatumkan 2 jam mata pelajaran seni budaya (SBK). Tentu saja aksi tersebut
masih jauh dari harapan pembangunan kebudayaan yang lebih luas. Sekolah perlu
kembali menggiatkan kegiatan aksi kebudayaan lokal, melalui ranah
intrakurikuler, selaras dengan pendidikan karakter saat ini dan melalui
aktifitas ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler memiliki potensi luas bagi
sekolah untuk kembali membangkitkan kegiatan pengembangan kebudayaan di
sekolah.
Kebijakan reshufle
ditanggapi oleh pengamat pendidikan Arief Rachman yang mendukung
dikembalikannya urusan kebudayaan menjadi domain kewenangan Kementrian
Pendidikan Nasional. Menurutnya pendidikan dan kebudayaan seperti pohon ilmu
yang saling terkait dan tidak bisa terpisahkan. Akan tetapi Arief menekankan
yang harus dipertegas dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah konsep
dan filosofisnya(Kompas.Com, 18/10/2011)
Dalam masyarakat kita,
pendidikan lahir dan batin menjadi domain subcultural kebudayaan yang penting.
Bahkan ada istilah lain bahwa kebudayaan itu bisa yang bersifat tuntunan dan
tontonan. Bukti kebudayaan bisa dipisahkan menjadi budaya dalam arti riil atau
fisik; candi, artefak, naskah kuno dan sebagainya. Budaya juga bisa diartikan
dalam arti softskiil, karya sikap
adiluhung atau yang saat ini dikenal dengan istilah pendidikan karakter.
Sejalan dengan pemberlakuan
pendidikan karakter, kebijakan kewenangan bidang kebudayaan kembali dengan
pendidikan diharapkan bisa menopang keberhasilan dalam dunia pendidikan. Konsep
ini diyakini oleh pemerintah dan sebaiknya diikuti oleh sekolah. Pada tingkat
lokal, sekolah bisa menekankan kembali arti penting kebudayaan dalam arti
seluas-luasnya guna pendidikan manusia Indonesia seutuhnya. Format strategis
perlu dibuat oleh dinas pendidikan dan kebudayaan yang kemudian diteruskan ke
satuan pendidikan.
Regulasi melalui
perubahan nama Kemendikbud membawa dampak pada rencana aksi sekolah. Sekolah
harus kembali pada khitah kebudayaan dalam
proses pendidikannya. Sinyal baik ini perlu direspon oleh guru. Guru
harus mampu menggali kembali nilai budaya lokal yang bisa diterapkan pada ranah
sekolah. Sehingga siswa akan bisa mengadopsi sekaligus memiliki tata perilaku
yang santun.
Langkah strategis yang
bisa dilakukan yaitu, pertama dinas
bersama sekolah duduk satu meja merumuskan langkah strategis guna pendidikan
kebudayaan. Upaya ini membutuhkan keseriusan dan komitmen dinas, guru dan siswa
serta komite sekolah. Kedua, sekolah
menggali kembali kompetensi dasar pendidikan kebudayaan. Langkah itu melibatkan
aktifitas guru melalui penyadaran untuk merumuskan dan mengajarkan nilai
budaya. Ketiga, pemerintah perlu
kembali memperbanyak buku-buku kebudayaan. Kita pernah mengalami pada waktu
ramai-ramainya semangat Inpres 1975
droping buku bacaan kebudayaan sangat banyak. Namun, saat ini kita merasakan
kekeringan akan buku kebudayaan. Kini seiring semangat perubahan pendidikan
kebudayaan, maka pemerintah, pakar dan penerbit perlu kerja sama untuk mempu
kembali menggugah semangat buku-buku kebudayaan.
Di sisi lain,
pemerintah dan sekolah perlu menyusun format kembali, agar KTSP dan pendidikan
kebudayaan lokal bisa diwadahi. Sekolah dan guru perlu melakukan action yang bisa menempatkan arti pendidikan
berbudaya. Karena pendidikan berbudaya saat ini akan relevan dengan
pendidikan budaya dan karakter
bangsa(PBKB). Sehingga harapan menciptakan masyarakat madani akan bisa
dilakukan.

Oleh. Tukijo,
S.Pd
Guru SMP Negeri
17 Semarang
===============================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar