Rabu, 25 September 2013

Kata Kasar penting?

Menyikapi Kata-Kata Kasar di Buku Teks Bicara penerapan kurikulum 2013 tidak pernah berakhir. Di samping sisi positif kesiapan pemberlakuan kurikulum, ada juga sisi negatif penerapannya. Kasus yang terakhir mencuat, yaitu ditemukannya kata-kata kasar di dalam buku ajar bahasa Indonesia. Buku ajar yang diterbitkan oleh Kemendikbud ini menuai kritik dan menjadi keprihatinan semua pihak. Ironisnya, disaat kita menghendaki pendidikan karakter menjadi menu baru dalam dunia pendidikan kita, justru ditemukan dalam buku teks kurikulum 2013. Terlepas dari sengaja atau tidak sengaja, kata-kata kasar tersebut menjadi bukti bahwa kelemahan penerapan selalu saja ada. Penerbitan buku ajar menjadi kewenangan pemerintah, tapi untuk mengevaluasi dan mengedit tentu harus melibatkan pakar dan guru terkait. Selama ini buku terkesan ditulis sekadarnya saja. Guna memenuhi kebutuhan pasar, maka bisa saja buku ditulis oleh orang yang bukan ahlinya. Terdapatnya kata-kata kasar, yang kurang dipertimbangkan oleh pemerintah bisa saja terjadi karena tergesa-gesa sebagai dampak pemberlakuan kurikulum 2013. Kesan tergesa-gesa itulah yang menyebabkan kita kecolongan kata-kata kasar. Kata-kata kasar dan umpatan yang terdapat dalam buku bahasa Indonesia SMP kelas VII dalam sastra cerpen “Gerhana” menjadi bukti bahwa sejatinya kebiasaan mengumpat masih saja terjadi sampai detik ini. Bisa saja penulis berdalih, bahwa itu karya sastra. Multitafsir dan multiinterpretasi bisa saja dilakukan oleh pembaca Guru bisa menejelaskan bahwa kata-kata kasar itu tidak pantas kita tiru. Tapi berbeda ketika pemahaman membaca siswa digunakan untuk memahami cerpen tersebut. Siswa SMP tentu belum memiliki daya apresiasi dan kritik sastra yang maksimal. Keterbatasan daya baca siswa menjadi kendala pendidikan karakter melalui teks sastra. Bahasa siswa harus dipahami sebagai bahasa minimal yang mereka kuasai. Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah buku teks tersebut ditulis dengan melibatkan guru bahasa Indonesia, atau sekadar para pakar dengan dalih keterbatasan waktu penerapan kurikulum 2013?Jika buku tersebut ditulis oleh pakar, tentu pakar juga harus mempertimbangkan keterpilihan jenis ragam sastra anak, seusia SMP. Masih banyak judul cerita sastra yang bisa dijadikan rujukan dalam buku teks. Dengan munculnya kritik terhadap buku teks yang berisi kata-kata kasar, berarti masyarakat masih memiliki budi pekerti untuk memfilter sekaligus mendukung pendidikan karakter. Kata-kata kasar menjadi konsumsi masyarakat kita saat ini, maka kehadiran buku teks tersebut bukan menjadi solusi keprihatinan kita, tapi justru menambah kegerahan kita. Karakter kasar dalam cerpen melalui tokoh, sebenarnya hal biasa jika kita memahaminya sebagai sebuah karya sastra. Karya sastra mengajarkan kebaikan, bukan saja dengan kebaikan semata. Melainkan bisa pula melalui karakter tokoh. Maka kita sebut saja ada karakter protagonis, antagonis dan tetragonis. Bayangkan jika dalam sebuah cerita tidak ada karakter-karakter tersebut.Tentu pembaca akan merasa bosan membacanya. Apa kita juga sering menjumpai karakter cerita yang lurus terus, tanpa ada pertentangan protagonis dan antagonis?Bukankah konflik itu muncul sebagai suguhan kepada pembaca untuk diapresiasi?Bisa saja kita mengambil referensi cerita sastra yang kosakatanya baik-baik saja. Tapi itu saja belum tentu mampu menanamkan kebaikan di endingnya. Maka, adanya kosa kata kasar dalam cerita jamak kita jumpai. Bukan semata untuk melukai anak didik kita. Bukan semata untuk mengejar proyek sebuah kurikulum(semoga). Kita harus airf menyikapi kata kasar, dengan kearifan local. Kita harus punya kearifan lokal yang kokoh, guna menangkal serangan sarkasme tadi. Kita pantas menyadari bahwa kata kasar dalam karya sastra itu jamak terjadi. Kita ingat pula etika bersastra bahwa ketika karya sastra telah diterbitkan dan lepas dari pengarangnya, maka sastra sudah menjadi milik masyarakat. Interpretasi dan apresiasi apapun terserah masyarakat. Maka kata kasar dalam cupikan cerpen “gerhana” bukan kesalanan penulis cerita. Karena cerita tersebut murni interpretasi gejala social yang direkam penulis. Faktor keterdesakan waktu penerapan kurikulum, jangan menjadi alasan jeleknya kualitas penyusunan buku ajar. Buku ajar menjadi buku pegangan guru dan siswa dalam kurikulum 2013. Buku ajar pasti memiliki sisi kelemahan diluar kuasa penulis.Maka kewajiban guru di kelas untuk mengembangkan dan menjelaskan lebih jelas dalam konteks etika dan moral. Sebaiknya kita tidak berhenti di polemic kata kasar dalam buku teks. Kita harus memberikan sumbangsih yang konkret. Misalnya penyusunan buku ajar harus melibatan guru di bidangnya. Guru yang paling tahu kondisi dan perkembangan anak didik. Maka meniadakan guru dalam penulisan buku ajar, sama saja membunuh intelektual. Saat ini banyak guru yang mampu menuli buku. Lebih baik pula, proses edit buku melibatkan pakar lain, misalnya MUI. Majelis ulama Indonesia bisa pula memberi fatwa terhadap konten buku. Selama ini kita digegerkan dengan konten buku baik yang bersinggungan dengan pornografi maupun kata kasar. Kapan pendidikan kita akan maju, jika selalu saja diskusi berkutat pada masalah buku?Masih banyak isu pendidikan yang sentral untuk didiskusikan. Sekarang banyak buku yang lolos sensor dank arena sekadar memenuhi pesanan pasar. Pemerintah harus tanggap dan lebih ketat mengatasinya. Buku picisan banyak beredar dipasar. Bukan saja film picisan yang marak beredar, tapi buku picisan telah mampu menyihir generasi kita. Jadi, saat ini kita tidak usah kagetan dengan munculnya kosa kata kasar di buku teks. Buku teks hanya salah satu sumber belajar, toh masih banyak sumber belajar lain yang lebih santun?Bagi penulis, kehati-hatian menjadi hal yang penting diperhatikan. Sebab, sasaran pembaca bukan saja siswa, melainkan juga orangtua dan masyarakat.

Mengapa PNS dimasalahkan?

PNS(jangan)Suami Istri Menanggapi ttulisan Sdr. Muhammad Sahlan dari Tuban yang berjudul”PNS jangan Suami Istri”pantas diapresiasi. Jika niat mulianya untuk kemaslahatan umat di Indonesia, saya sependapat. Tapi yang lebih esensi bahwa rezeki(materi) bukan dari PNS saja. Allah Swt memberikan rezeki kepada manusia tidak pernah salah. Maka, jika ada sepasang suami istri kebetulan sama-sama sebagai PNS, menurut saya tidak masalah. Intinya mereka bekerja untuk bangsa juga. Jika ada anggapan bahwa PNS itu difasilitasi Negara mutlak dari gaji, kesejahteraan dan fasilitas lain, itu salah dan keliru. PNS itu dibayar oleh uang rakyat. Negara sekadar memfasilitasi saja. Jadi jika memang ada kemauan dan kemampuan seseorang untuk menjadi PNS, why not? Hidup itu sawang –sinawang terhadap yang lainnya. Maka jika sepasang suami istri sudah PNS harus melepas salah satunya, ini juga merampas hak hidup layak bagi orang lain. Menjadi PNS itu pilihan, menjadi profesi apapun itu pilihan hidup seseorang. Semua bergantung pada rasa syukur masing-masing. Kita tidak boleh “ngilani”rejeki seseorang hanya dari seragam, atau profesi. Saya yakin, masih banyak yang ingin menjadi PNS, terlepas dari suami istri atau bukan. Maka bagi saya, siapapun boleh mencari penghidupan layak, sepanjang proporsional dan bersyukur. Memang sudah ada perusahaan atau sekolah swasta yang memberlakukan peraturan, jika suami istri satu yayasan, maka salah satunya harus keluar. Sekarang muncul pertanyaan, apa goal dari dikeluarkanya salah satu pasangan?Mengeluarkan mereka sama saja merampas rezeki dalam genggaman seseorang. Maka, bagi saya menjadi PNS itu sah-sah saja. Yang penting semangat kerja dan tidak melakukan korupsi. Jika memang ada pangadangan menjadi PNS itu enak, silahkan saja semua berlomba menjadi PNS. Karena profesi apa pun selagi baik, pasti akan diberi kemurahan rezeki.